landasan dan tujuan pendidikan pancasila
PENDIDIKAN PANCASILA
DISUSUN OLEH:
REZA MASFITRI (1901062002)
DOSEN PENGAMPU:
H. IKHSAN YUSDA Dt. RANGKAYO MULIA SH. LLM,
PRODI D-3 ADMINISTRASI BISNIS
JURUSAN ADMINISTRASI NIAGA
POLITEKNIK NEGERI PADANG
KATA PENGANTAR
Puji syukur alhamdulillah saya panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena telah melimpahkan rahmat-Nya berupa kesempatan dan pengetahuan sehingga makalah ini bisa selesai pada waktunya.
Terima kasih juga kami ucapkan kepada Dosen Pengampu: H. Ikhsan YUSDA Dt. Rangkayo Mulia SH. LLM, yang telah membimbing saya dalam mengerjakan makalah ini sehingga makalah ini bisa disusun dengan baik dan rapi.
Saya berharap semoga makalah ini bisa menambah pengetahuan para pembaca. Namun terlepas dari itu, saya memahami bahwa makalah ini masih jauh dari kata sempurna, sehingga kami sangat mengharapkan kritik serta saran yang bersifat membangun demi terciptanya makalah selanjutnya yang lebih baik.
BAB 1
ORIENTASI TERHADAP PENDIDIKAN PANCASILA
Landasan dan Tujuan Pendidikan Pancasila
Landasan Pendidikan Pancasila
1. Landasan Historis
Keyakinan bangsa Indonesia telah begitu tinggi terhadap kebenaran nilai-nilai Pancasila dalam sejarah kenegaraan negara Indonesia. Pancsila mendapat tempat yang berbeda-beda dalam pandangan rezim pemerintahan yang berkuasa. Penafsiran Pancasila didominasi oleh pemikiran-pemikiran dari rezim untuk melanggengkan kekuasaannya. Pada masa orde lama, Pancasila ditafsirkan dengan nasionalis, agama, dan komunis (Nasakom) yang disebut dengan Tri Sila, kemudian diperas lagi menjadi menjadi Eka Sila (gotong royong). Pada masa orde baru, Pancasila harus dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada butir-butir yang telah ditetapkan oleh MPR melalui Tap. MPR No.II/MPR/1978 tentang P4. Namun, penafsiran rezim itu membuat kenyataan dalam masyarakat dan bangsa berbeda dengan nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya. Oleh sebab itu, timbullah tuntutan reformasi dalam segala bidang. Dalam kenyataan ini, MPR melalui Tap. MPR NO. XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara.
2. Landasan Yuridis
Silabus Pendidikan Pancasila semenjak tahun 1983 sampai tahun 1999 telah banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat, bangsa dan negara yang berlangsung cepat serta kebutuhan untuk mengantisipasi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat disertai dengan pola kehidupan mengglobal. Perubahan dari silabus Pendidikan Pancasila adalah sengan keluarnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nomor: 256/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi di Indonesia. Dalam keputusan ini dinyatakan bahwa mata kuliah Pendidikan Pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila merupakan salah satu satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia. Selanjutnya, berdasarkan keputusan Mendiknas No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan penilaian hasil belajar mahasiswa telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok progam studi. Oleh sebab itu, untuk melaksanakan ketentuan di atas, maka Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas mengeluarkan Surat keputusan No. 38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan kelompok Mata kuliah Pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi.
3. Landasan Sosiologis
Bangsa Indonesia yang penuh kebhinekaan terdiri atas lebih dari 300 suku bangsa yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau, secara sosiologis telah mempraktikan Jiwa Pancasilais karena nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila merupakan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat Indonesia. Kebhinekaan masyarakat Indonesia yang tinggi, dimana agama, ras, etnik, bahasa, tradisi-budaya penuh perbedaan, menyebabkan ideologi Pancasila bisa diterima sebagai ideologi pemersatu. Hanya saja saat ini nilai-nilai Pancasila yang ada pada diri penerus bangsa mulai luntur karena banyak menghadapi kendala-kendala seperti globalisasi dan fanatisme keberagamaan.
4. Landasan Filosofis
Pancasila dasar filsafat negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, dalam menghadapi tantangan kehidupan bangsa memasuki globalisasi, bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai, yaitu Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan.
5. Landasan Kultural
Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila bukanlah pemikiran satu orang, seperti halnya ideologi komunis yang merupakan pemikiran dari Karl Marx, melainkan pemikiran konseptual dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia, seperti Soekarno, Drs.Mohammad Hatta, Mr.Muhammad Yamin, Prof.Mr.Dr. Supomo, dan tokoh-tokoh lain-lain. Sebagai hasil pemikiran dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang digali dari budaya bangsa itu sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup. Pancasila mengandung niai-nilai yang terbuka masuknya nilai-nilai baru yang positif, baik yang datang dari dalam negeri sendiri maupun yang datang dari luar negeri.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan Pancasila adalah pendidikan yang ditekankan pada pendidkan moral yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari berupa perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila. Artinya nilai-nila Pancasila dijadikan landasan moral dalam setiap kegiatan pribadi, kelompok, masyarakat dan juga bangsa bahkan Negara.
1. Tujuan Nasional
Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam alenia keempat dalam pembukaan UUD 1945 “Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social”. Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.
2. Tujuan Pendidikan Nasional
Untuk merealisasikan tujuan nasional perlu dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan termasuk dalam bidang pendidikan. Penjabaran tersebut tertuang dalam UU No. 20 Th 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).
pasal 2 : Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
pasal 3 : Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk be rkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi secara khusus bertujuan sebagai berikut :
Dapat memahami, menghayati, dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sebagai warga negara. Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma Pancasila.
3. Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
Penjabaran secara spesifik sehubungan dengan tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi adalah untuk:
Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, serta membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945.
Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk mampu berinteraksi dengan dinamika internal dan eksternal masyarakat bangsa Indonesia.
Misi dan Visi Pendidikan Pancasila Sebagai Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
Misi MPK, menjadi sumber nilai dan pedoman bagi penyelenggara program studi dalam mengantarkan mahasiswa mengembangkan kepribadiannya.
Visi MPK, menyadarkan dan mewujudkan nilai dasar agama dan kebudayaan dalam menerapkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni yang dikuasainya dengan tanggungjawab kemanusiaan.
Kompetensi Pendidikan Pancasila
1. Kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggungjawab sesuai dengan sikap hati nuraninya.
2. Kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan, serta cara-cara pemecahannya.
3? Mengenali perubahan-perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4. Mengenali kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.
Dasar Substansi Kajian Pendidikan Pancasila
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa Indonesia.
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa Indonesia.
3. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia.
4. Pancasila sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia.
5. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia.
6. Pancasila sebagai Sumber dari Segala Hukum atau Sumber Tertib Hukum bagi Negara Republik Indonesia.
7. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur Bangsa Indonesia pada Waktu Mendirikan Negara.
8. Pancasila sebagai Cita-Cita dan Tujuan Bangsa Indonesia.
9. Pancasila sebagai Falsafah Hidup yang mempersatukan Bangsa Indonesia.
Metodologi Pembelajaran Pendidikan Pancasila
Pilihan strategi pengembangan metode pembelajaran Pendidikan Pancasila yangberbasis kompetensi dengan pendekatan Student Active Learning membawa konsekuensi perubahan paradigma metode pembelajaran Dengan pendekatan Student Active Learning, mahasiswa lebih banyak melakukan eksplorasi daripada secara pasif menerima informasi yang disampaikan oleh pengajar. Keuntungannya mahasiswa tidak hanya memperoleh pengetahuan dan keterampilan yang berkaitan dengan bidang keahliannya saja, tetapi juga berkembang keterampilan komunikasi, bekerja dalam kelompok, insiatif, berbagi informasi, dan penghargaan terhadap orang lain.
Pembahasan Pendidikan Pancasila Secara Ilmiah
Pembahasan Pancasila secara ilmiah harus memenuhi persyaratan berikut.
Empat Syarat Sifat Ilmiah Pancasila
]1) Harus berobjek
Objek material pancasila adalah suatu objek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian pancasila baik yang bersifat empiris maupun non empiris. Pancasila adalah merupakan hasil budaya bangsa Indonesia, bangsa Indonesia sebagai kausa materialis pancasila atau sebagai asal mula nilai-nilai pancasila. Oleh karena itu, objek material pembahasan pancasila adalah bangsa Indonesia dengan segala aspek budayanya, dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
2) Harus bermetode
Metode dalam pembahasan pancasila sangat bergantung pada karekteristik objek formal maupun material pancasila. Salah satu metode dalam pembahasan pancasila adalah metode "analitico syntetic" yaitu suatu perpaduan metpde analisis dan sintesis. Oleh karena objek pancasila banyak berkaitan dengan hasil-hasil budaya dan objek sejarah oleh karena itu lazim digunakan metode "hermeneutika" yaitu suatu metode untuk menemukan makna dibalik objek, demikian juga metode "analitika bahasa" serta metode "pemahaman, penafsiran dan interpretasi", dan metode-metode tersebut senantiasa didasarkan atas hukum-hukum logika dalam suatu penarikan kesimpulan.
3) Harus sistematis
Suatu pengetahuan ilmiah harus merupakan suatu yang bulat dan utuh. Bagian-bagian dari pengetahuan ilmiah itu harus merupakan satu kesatuan, antara bagian-bagian itu saling berhubungan. Pembahasan pancasila secara ilmiah harus merupakan satu kesatuan dan keutuhan, bahkan pancasila itu sendiri dalam dirinya merupakan suatu kesatuan dan keutuhan "majemuk tunggal" yaitu kelima sila itu adalah satu kesatuan dan kebulatan.
4) Bersifat universal
Kebenaran suatu pengetahuan ilmiah harus bersifat universal, artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah tertentu. Dalam kaitannya dengan kajian pancasila hakikat ontologis nilai-nilai pancasila adalah bersifat universal, atau dengan kata lain perkataan inti sari, esensi atau makna yang terdalam dari sila-sila pancasila pada hakikatnya adalah bersifat universal.
Empat Pengetahuan Ilmiah Pancasila
1) Pengetahuan Deskriptif
Pengetahuan deskriptif merupakan pengetahuan ilmiah yang membicarakan tentang sifat-sifat dan keadaan dari halnya. Untuk memberi jawaban pertanyaan ini harus mencari bagaimana keadaan dan sifat-sifat hal yang dianalisis, misalnya bagaimana keadaan Pancasila itu sebenarnya, serta bagaimana sifat-sifat atau ciri-ciri Pancasila itu.
Pengetahuan deskriptif dalam Pancasila ini, terutama berhubungan dengan hal sebagai berikut.
a) Keadaan latar belakang sejarah perumusan kristalisasi pandangan hidup bangsa yang dijadikan sebagai dasar filsafat Negara Republik Indonesia.
b) Sifat kesatuan serta bentuk susunan dari Pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia dan sebagai pandangan hidup bangsa yang sifatnya merupakan satu kesatuan organis dan bentuk susunannya adalah hierarkis piramidal serta sila-silanya saling mengkualifikasi.
2) Pengetahuan Normatif
Pengetahuan normatif merupakan pengetahuan ilmiah yang menganalisis hal-hal yang biasa terjadi dan selalu berulang terus yang disebut dengan kebiasaan, dan kebiasaan ini dicari intinya Yang akan dirumuskan sebagai pedoman, dan dikemukakan juga tujuannya. Pengetahuan normatif ini dalam ajaran Pancasila berupa suatu ketentuan penjabaran Pancasila sebagai ciri khas bangsa Indonesia yang sudah menjadikan kebiasaan:
UUD 1945 sebagai rumusan pedoman pelaksanaan Pancasila dalam peraturan perundang-undangan secara formal yang bertujuan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, serta mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Penghayatan dan pengamalan Pancasila yang dibedakanpengamalan objektif, yaitu dituangkan dalam UUD 1945yang langsung dipancarkan dari Pancasila, dan pengamalansubjektif, yaitu dirumuskan dalam Ekaprasetia Pancakarsa.
3) Pengetahuan Esensi
Pengetahuan esensi merupakan pengetahuan ilmiah yangmenelaah tentang unsur dasar atau hakikat atau inti mutlak yangmenjadi halnya itu ada sebagai jawaban atas pertanyaan ilmiahada. Mencari jawaban pertanyaan ilmiah apa yang dicari adalahinti mutlak atau hakikat, misalnya apa sebenarnya Pancasila itu,sehingga dinyatakan sebagai jiwa bangsa Indonesia.Pengetahuan esensi tentang Pancasila yang akan dipelajari adalahsebagai berikut.
Isi arti Pancasila yang merupakan konsep dasar machine masing sila sebagai inti mutlaknya yang bersifat abstrakumum universal, yaitu berlaku untuk semua manusiaKonsep dasamya adalah ketuhanan, Kemanusiaan, PersatuanKekeluargaan, dan keadilan yang pada dasarnya berlaku untuksemua manusia, baik manusia itu mengakui atau tidak pastiada lima hal tersebut.
Pokok-pokok ini ajaran tiap sila yang merupakan jawaban dari apa sebenarnya Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa itu. Ajaran ini berlandaskan analisis tiap sila dalam Pancasila dengan menggunakan metode analitiko-sintetik.
4) Pengetahuan Kausal
Pengetahuan kausal merupakan pengetahuan ilmiah yang mempelajari tentang asal mula atau sebab musabab dari halnya atas dasar pertanyaan ilmiah mengapa.
Pembahasan pengetahuan kausal tentang Pancasila yang penting adalah sebagai berikut.
a) Tinjauan historis Pancasila untuk menelaah asal mula Pancasila ditetapkan sebagai dasar Indonesia merdeka dengan menerapkan teori kausalitas, yaitu asal mula materi, asal mula tujuan, asal mula bentuk, dan asal mula karya.
b) Bahan dasar untuk merumuskan Pancasila, yaitu kenyataan kehidupan manusia dianalisis unsur-unsurnya yang terpokok sebagai landasan dari Pancasila dan yang bersifat abstrak universal. Landasan Pancasila ini dibuktikan juga dalam perkembangan masyarakat, sejak manusia ada sampai sekarang, yaitu sejak masa berburu sampai fase industri.
Rumusan Pancasila
1. Rumusan Pancasila secara Etimologis
Secara etimologis, istilah Pancasila berasal dari Sansekerta India (bahasa Kasta Brahmana) yang menurut Muhammad Yamin perkataan Pancasila memiliki arti secara leksikal, yakni "Panca artinya lima, syila vokal i pendek artinya batu sendi, alas atau dasar, syila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh"
Adapun istilah Panca Syiila dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 (lima) aturan tingkah laku yang penting. Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India yang bersumber dari ajaran Budha pada kitab suci Tri Pitaka yang terdiri atas tiga macam buku besar, yaitu: Suttha Pitaka, Abhidama Pitaka, dan Vinaya Pitaka. Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui Samadhi dan sikap golongan berbeda kewajiban moralnya. Ajaran Pancasyiila menurut Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) atau five moral principles yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa atau awam. Pancasila yang lima larangan atau pantangan itu menurut isi lengkapnya adalah sebagai berikut.
Panatipata veramani sikhapadam samadiyani, artinya jangan mencabut nyawa makhluk hidup atau dilarang membunuh. Dina dana veramani sikhapadam samadiyani, artinya jangan mengambil sharing yang tidak diberikan, maksudnya dilarang mencuri.
Kameshu micchacara veramani sikhapadam samadiyani, artinya janganlah berhubungan kelamin, maksudnya dilarang berzina.Muswada veramani shikapadam samadiyani, artinya jangan berkata palsu,atau dilarang berdusta.Sura meraya masjja pamada tikana veramani, artinya janganlah meminum minuman yang menghilangkan pikiran, yang maksudnya dilarang meminum minuman keras.
Rumusan Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Republik Indonesia, dan untuk melengkapi alat-alat pelengkap negara sebagaimana lazimnya negara-negara merdeka, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (selanjutnya disebut PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945 yang terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu Pembukaan Batang Tubuh, dan Penjelasan Di dalam pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea tersebut, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut.
a Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
c Persatuan Indonesia
d.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
e. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan Proklamasi dan eksistensi negara dan bangsa Indonesia, terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila dalam Konstitusi Republik Indonesia yang rumusannya tercantum sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Peri Kemanusiaan.
c. Kebangsaan.
d. Kerakyatan
e. Keadilan Sosial
Kemudian di dalam Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 ditemukan juga rumusan Pancasila sebagai berikut.
a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Peri Kemanusiaan.
c. Kebangsaan.
d. Kerakyatan
e. Keadilan Sosial.
Berdasarkan macam-macam rumusan Pancasila tersebut, yang sah dan benar secara konstitusional adalah rumusan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor: XX/MPRS/1966 dan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968 yang menegaskan, bahwa pengucapan, penulisan, dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Rumusan Pancasila secara Historis
Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BadanPenyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (selanjutnyadisebut BPUPKI) pertama, Radjiman Wedyodiningrat mengajukan suatumasalah tentang calon rumusan dasar Negara Indonesia yang akandibentuk. Pada sidang tersebut tampil tiga orang pembicara, yaitu
a. Muhammad Yamin
Pada tanggal 29 Mei 1945, BPUPKI mengadakan sidangnya yangpertama dan pada kesempatan ini, Muhammad Yamin mendapatkesempatan yang pertama untuk mengemukakan pemikirannyatentang dasar negara di hadapan sidang lengkap BPUPKI. PidatoMuhammad Yamin itu, berisikan lima asas/dasar Negara IndonesiaMerdeka yang diidam-idamkan, yaitu
1) Peri Kebangsaan.
2) Peri Kemanusiaan.
3) Peri Ketuhanan.
4) Peri Kerakyatan.
5) Kesejahteraan Rakyat.
Setelah berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia yang di dalamnyaPembukaan dari rancangan UUD 1945 tersebut tercantum rumusanlima asas dasar negara yang rumusannya sebagai berikut.
1) Ketuhanan Yang Maha Esa.
2) Kebangsaan Persatuan Indonesia.
3) Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
4 Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
b. Soepomo
Pendapat Soepomo tentang dasar negara dapat dibagi dalam dua periode, yaitu pendapat sebelum Soekarno mengusulkan dasar negara Pancasila dan sesudahnya. Pada awalnya Soepomo mengemukakan, bahwa dasar-dasar Indonesia merdeka yang disebutnya sebagai staatsidee harus disesuaikan dengan keadaan umum pada masa sekarang dan harus mempunyai keistimewaan yang sesuai dengan keadaan umum tadi. Walaupun pidato Soepomo diucapkan pada tanggal 31 Mei 1945 mendahului pidato Soekarno, namun pemikirannya tetap dibawa dan berpengaruh dalam perumusan UUD 1945. Dasar kekeluargaan dan gotong royong telah disepakati sebagai dasar penyusunan UUD maupun pembentukan Negara Indonesia. Selain itu, terdapat pendapat baru dari Soepomo ketika memberikan penjelasan tentang artikel dari panitia pembentuk UUD, bahwa UUD adalah hasil keadaan historis atau keadaan negara waktu membentuk UUD, yaitu soal aktual yang menjadi pikiran dan pembicaraan umum.
Soekarno
Pada tanggal 1 Juni 1945,20 Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI yang secara substansi mengajukan secara lisan usulan lima asas sebagai dasar Negara Indonesia yang akan dibentuknya, yaitu
1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia.
2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan.
3) Mufakat atau Demokrasi.
4) Kesejahteraan Sosial.
5) Ketuhanan yang Berkebudayaan.
Selanjutnya Soekarno mengusulkan, bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila yang rumusannya sebagai berikut.
1) Sosio nasional, yaitu nasionalisme dan internasionalisme
2) Sosio demokrasi, yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat
3) Ketuhanan Yang Maha Esa.
Adapun Tri Sila tersebut masih diperas lagi menjadi Eka Sila atau satu sila yang intinya adalah gotong royong. Pada tanggal 22 Juni 1945, Sembilan tokoh BPUPKI (atau dikenal dengan Panitia Sembilan) mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usulan-usulan mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI yang kemudian setelah mengadakan sidang berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan "Piagam Jakarta yang di dalamnya memuat Pancasila sebagai buah hasil pertama kali disepakati oleh sidang. Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta tersebut adalah sebagai berikut.
1) Ketuhanan dengan kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya.
2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.
3) Persatuan Indonesia.
4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.
5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Rumusan Pancasila secara Sosio-Filosofis
Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis di dalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertian yang bersifat etis dan filosofis di dalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran. Dalam hal yang disebut terakhir, yakni Pancasila sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system dapat dianalisis dan dibicarakan secara am, karena orang berpikir secara filosofis tidak akan henti-hentinya ia selalu mencari dan mencari kebenaran itu. Namun harus disadari, bahwa yang dapat dicapai manusia adalah kebenaran yang masih batik tidak absolut atau mutlak. Kebenaran absolut atau yang mutlak adalah kebenaran yang ada pada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system tidak perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.
Tujuan Mempelajari Pancasila
Tujuan mempelajari Pancasila adalah ingin mengetahui Pancasila yang benar, yakni yang dapat dipertanggungjawabkan, baik secara yuridis konstitusional maupun secara objektif ilmiah. Secara yuridis konstitusional, karena Pancasila adalah dasar negara yang dipergunakan sebagai dasar mengatur/menyelenggarakan pemerintahan negara. Oleh karena itu, tidak setiap orang boleh memberikan pengertian atau tafsiran menurut pendapatnya sendiri. Secara objektif ilmiah, karena Pancasila adalah paham filsafat, suatu philosophical way of thinking atau philosophical estem, sehingga urutannya harus logis dan dapat diterima oleh akal sehat. Selanjutnya, Pancasila yang benar itu kita amalkan sesuai dengan fungsinya dan kemudian Pancasila yang benar itu kita amankan agar jiwa dan semangatnya, perumusan, dan sistematikanya yang sudah tepat-benar itu tidak diubah-ubah apalagi dihapus atau diganti dengan paham yang lain.
Comments
Post a Comment