landasan pendidikan pancasila

Landasan Pendidikan Pancasila 1. Landasan Historis Keyakinan bangsa Indonesia telah begitu tinggi terhadap kebenaran nilai-nilai Pancasila dalam sejarah kenegaraan negara Indonesia. Pancsila mendapat tempat yang berbeda-beda dalam pandangan rezim pemerintahan yang berkuasa. Penafsiran Pancasila didominasi oleh pemikiran-pemikiran dari rezim untuk melanggengkan kekuasaannya. Pada masa orde lama, Pancasila ditafsirkan dengan nasionalis, agama, dan komunis (Nasakom) yang disebut dengan Tri Sila, kemudian diperas lagi menjadi menjadi Eka Sila (gotong royong). Pada masa orde baru, Pancasila harus dihayati dan diamalkan dengan berpedoman kepada butir-butir yang telah ditetapkan oleh MPR melalui Tap. MPR No.II/MPR/1978 tentang P4. Namun, penafsiran rezim itu membuat kenyataan dalam masyarakat dan bangsa berbeda dengan nilai-nilai Pancasila yang sesungguhnya. Oleh sebab itu, timbullah tuntutan reformasi dalam segala bidang. Dalam kenyataan ini, MPR melalui Tap. MPR NO. XVIII/MPR/1998 tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang mengandung makna ideologi nasional sebagai cita-cita dan tujuan negara. 2. Landasan Yuridis Silabus Pendidikan Pancasila semenjak tahun 1983 sampai tahun 1999 telah banyak mengalami perubahan untuk menyesuaikan diri dengan perubahan yang berlaku dalam masyarakat, bangsa dan negara yang berlangsung cepat serta kebutuhan untuk mengantisipasi tuntutan perkembangan ilmu pengetahuan yang sangat pesat disertai dengan pola kehidupan mengglobal. Perubahan dari silabus Pendidikan Pancasila adalah sengan keluarnya Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Nomor: 256/Dikti/Kep/2000 tentang Penyempurnaan Kurikulum Inti Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian Pendidikan Pancasila pada Perguruan Tinggi di Indonesia. Dalam keputusan ini dinyatakan bahwa mata kuliah Pendidikan Pancasila yang mencakup unsur filsafat Pancasila merupakan salah satu satu komponen yang tidak dapat dipisahkan dari kelompok Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK) dalam susunan kurikulum inti perguruan tinggi di Indonesia. Selanjutnya, berdasarkan keputusan Mendiknas No.232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi, dan penilaian hasil belajar mahasiswa telah ditetapkan bahwa Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, dan Pendidikan Kewarganegaraan merupakan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian yang wajib diberikan dalam kurikulum setiap program studi/kelompok progam studi. Oleh sebab itu, untuk melaksanakan ketentuan di atas, maka Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Depdiknas mengeluarkan Surat keputusan No. 38/Dikti/Kep/2002 tentang Rambu-rambu Pelaksanaan kelompok Mata kuliah Pengembangan kepribadian di Perguruan Tinggi. 3. Landasan Sosiologis Bangsa Indonesia yang penuh kebhinekaan terdiri atas lebih dari 300 suku bangsa yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau, secara sosiologis telah mempraktikan Jiwa Pancasilais karena nilai-nilai yang terkandung di dalam Pancasila merupakan kenyataan-kenyataan yang ada dalam masyarakat Indonesia. Kebhinekaan masyarakat Indonesia yang tinggi, dimana agama, ras, etnik, bahasa, tradisi-budaya penuh perbedaan, menyebabkan ideologi Pancasila bisa diterima sebagai ideologi pemersatu. Hanya saja saat ini nilai-nilai Pancasila yang ada pada diri penerus bangsa mulai luntur karena banyak menghadapi kendala-kendala seperti globalisasi dan fanatisme keberagamaan. 4. Landasan Filosofis Pancasila dasar filsafat negara harus menjadi sumber bagi segala tindakan para penyelenggara negara, menjadi jiwa dari perundang-undangan yang berlaku dalam kehidupan bernegara. Oleh karena itu, dalam menghadapi tantangan kehidupan bangsa memasuki globalisasi, bangsa Indonesia harus tetap memiliki nilai-nilai, yaitu Pancasila sebagai sumber nilai dalam pelaksanaan kenegaraan yang menjiwai pembangunan nasional dalam bidang politik, ekonomi, sosial-budaya, dan pertahanan keamanan. 5. Landasan Kultural Pancasila sebagai kepribadian dan jati diri bangsa Indonesia merupakan pencerminan nilai-nilai yang telah lama tumbuh dalam kehidupan bangsa Indonesia. Nilai-nilai yang dirumuskan dalam Pancasila bukanlah pemikiran satu orang, seperti halnya ideologi komunis yang merupakan pemikiran dari Karl Marx, melainkan pemikiran konseptual dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia, seperti Soekarno, Drs.Mohammad Hatta, Mr.Muhammad Yamin, Prof.Mr.Dr. Supomo, dan tokoh-tokoh lain-lain. Sebagai hasil pemikiran dari tokoh-tokoh bangsa Indonesia yang digali dari budaya bangsa itu sendiri, Pancasila tidak mengandung nilai-nilai yang kaku dan tertutup. Pancasila mengandung niai-nilai yang terbuka masuknya nilai-nilai baru yang positif, baik yang datang dari dalam negeri sendiri maupun yang datang dari luar negeri.

Comments

Popular posts from this blog

contoh pidato "usaha,doa,tawakal,dan berpikiran positif"

Contoh cerpen motivasi belajar

cerpen sahabat hijrah