rumusan pancasila-terlengkap-tugas kampus

Rumusan Pancasila

1. Rumusan Pancasila secara Etimologis

Secara etimologis, istilah Pancasila berasal dari Sansekerta India (bahasa Kasta Brahmana) yang menurut Muhammad Yamin perkataan Pancasila memiliki arti secara leksikal, yakni "Panca artinya lima, syila vokal i pendek artinya batu sendi, alas atau dasar, syila vokal i panjang artinya peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh"

Adapun istilah Panca Syiila dengan huruf Dewanagari i bermakna 5 (lima) aturan tingkah laku yang penting. Perkataan Pancasila mula-mula terdapat dalam kepustakaan Budha di India yang bersumber dari ajaran Budha pada kitab suci Tri Pitaka yang terdiri atas tiga macam buku besar, yaitu: Suttha Pitaka, Abhidama Pitaka, dan Vinaya Pitaka.

Dalam ajaran Budha terdapat ajaran moral untuk mencapai nirwana dengan melalui Samadhi dan sikap golongan berbeda kewajiban moralnya. Ajaran Pancasila menurut Budha adalah merupakan lima aturan (larangan) atau five moral principles yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh para penganut biasa atau awam. Pancasila yang lima larangan atau pantangan itu menurut isi lengkapnya adalah sebagai berikut.

Panatipata veramani sikhapadam samadiyani, artinya jangan mencabut nyawa makhluk hidup atau dilarang membunuh. Dina dana veramani sikhapadam samadiyani, artinya jangan mengambil sharing yang tidak diberikan, maksudnya dilarang mencuri. Kameshu micchacara veramani sikhapadam samadiyani, artinya janganlah berhubungan kelamin, maksudnya dilarang berzina.Muswada veramani shikapadam samadiyani, artinya jangan berkata palsu,atau dilarang berdusta.Sura meraya masjja pamada tikana veramani, artinya janganlah meminum minuman yang menghilangkan pikiran, yang maksudnya dilarang meminum minuman keras.

Rumusan Pancasila secara Terminologis

Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Republik Indonesia, dan untuk melengkapi alat-alat pelengkap negara sebagaimana lazimnya negara-negara merdeka, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (selanjutnya disebut PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945 yang terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu Pembukaan Batang Tubuh, dan Penjelasan Di dalam pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea tersebut, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut.

a Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

c Persatuan Indonesia

d.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.

e. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan Proklamasi dan eksistensi negara dan bangsa Indonesia, terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila dalam Konstitusi Republik Indonesia yang rumusannya tercantum sebagai berikut.

a. Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Peri Kemanusiaan.

c. Kebangsaan.

d. Kerakyatan

e. Keadilan Sosial

Kemudian di dalam Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 ditemukan juga rumusan Pancasila sebagai berikut.

a. Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Peri Kemanusiaan.

c. Kebangsaan.

d. Kerakyatan

e. Keadilan Sosial.

Berdasarkan macam-macam rumusan Pancasila tersebut, yang sah dan benar secara konstitusional adalah rumusan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor: XX/MPRS/1966 dan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968 yang menegaskan, bahwa pengucapan, penulisan, dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.

Rumusan Pancasila secara Historis

Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BadanPenyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (selanjutnyadisebut BPUPKI) pertama, Radjiman Wedyodiningrat mengajukan suatumasalah tentang calon rumusan dasar Negara Indonesia yang akandibentuk. Pada sidang tersebut tampil tiga orang pembicara, yaitu

a. Muhammad Yamin

Pada tanggal 29 Mei 1945, BPUPKI mengadakan sidangnya yangpertama dan pada kesempatan ini, Muhammad Yamin mendapatkesempatan yang pertama untuk mengemukakan pemikirannyatentang dasar negara di hadapan sidang lengkap BPUPKI. PidatoMuhammad Yamin itu, berisikan lima asas/dasar Negara IndonesiaMerdeka yang diidam-idamkan, yaitu

1) Peri Kebangsaan.

2) Peri Kemanusiaan.

3) Peri Ketuhanan.

4) Peri Kerakyatan.

5) Kesejahteraan Rakyat.

Setelah berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia yang di dalamnyaPembukaan dari rancangan UUD 1945 tersebut tercantum rumusanlima asas dasar negara yang rumusannya sebagai berikut.

1) Ketuhanan Yang Maha Esa.

2) Kebangsaan Persatuan Indonesia.

3) Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

4 Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.

5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

b. Soepomo

Pendapat Soepomo tentang dasar negara dapat dibagi dalam dua periode, yaitu pendapat sebelum Soekarno mengusulkan dasar negara Pancasila dan sesudahnya. Pada awalnya Soepomo mengemukakan, bahwa dasar-dasar Indonesia merdeka yang disebutnya sebagai staatsidee harus disesuaikan dengan keadaan umum pada masa sekarang dan harus mempunyai keistimewaan yang sesuai dengan keadaan umum tadi. Walaupun pidato Soepomo diucapkan pada tanggal 31 Mei 1945 mendahului pidato Soekarno, namun pemikirannya tetap dibawa dan berpengaruh dalam perumusan UUD 1945. Dasar kekeluargaan dan gotong royong telah disepakati sebagai dasar penyusunan UUD maupun pembentukan Negara Indonesia. Selain itu, terdapat pendapat baru dari Soepomo ketika memberikan penjelasan tentang artikel dari panitia pembentuk UUD, bahwa UUD adalah hasil keadaan historis atau keadaan negara waktu membentuk UUD, yaitu soal aktual yang menjadi pikiran dan pembicaraan umum.

c.Soekarno

Pada tanggal 1 Juni 1945,20 Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI yang secara substansi mengajukan secara lisan usulan lima asas sebagai dasar Negara Indonesia yang akan dibentuknya, yaitu

1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia.

2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan.

3) Mufakat atau Demokrasi.

4) Kesejahteraan Sosial.

5) Ketuhanan yang Berkebudayaan.

Selanjutnya Soekarno mengusulkan, bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila yang rumusannya sebagai berikut.

1) Sosio nasional, yaitu nasionalisme dan internasionalisme

2) Sosio demokrasi, yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat

3) Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adapun Tri Sila tersebut masih diperas lagi menjadi Eka Sila atau satu sila yang intinya adalah gotong royong. Pada tanggal 22 Juni 1945, Sembilan tokoh BPUPKI (atau dikenal dengan Panitia Sembilan) mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usulan-usulan mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI yang kemudian setelah mengadakan sidang berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan "Piagam Jakarta yang di dalamnya memuat Pancasila sebagai buah hasil pertama kali disepakati oleh sidang. Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta tersebut adalah sebagai berikut.

1) Ketuhanan dengan kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya.

2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

3) Persatuan Indonesia.

4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.

5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Rumusan Pancasila secara Sosio-Filosofis

Pengertian Pancasila yang bersifat sosiologis di dalam fungsinya sebagai pengatur hidup kemasyarakatan pada umumnya, sedangkan pengertian yang bersifat etis dan filosofis di dalam fungsinya sebagai pengatur tingkah laku pribadi dan cara-cara dalam mencari kebenaran. Dalam hal yang disebut terakhir, yakni Pancasila sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system dapat dianalisis dan dibicarakan secara am, karena orang berpikir secara filosofis tidak akan henti-hentinya ia selalu mencari dan mencari kebenaran itu. Namun harus disadari, bahwa yang dapat dicapai manusia adalah kebenaran yang masih batik tidak absolut atau mutlak. Kebenaran absolut atau yang mutlak adalah kebenaran yang ada pada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu dalam mencari kebenaran Pancasila sebagai philosophical way of thinking atau philosophical system tidak perlu sampai menimbulkan pertentangan dan persengketaan apalagi perpecahan.

Comments

Popular posts from this blog

contoh pidato "usaha,doa,tawakal,dan berpikiran positif"

Contoh cerpen motivasi belajar

cerpen sahabat hijrah