tujuan pendidikan pancasila
Pendidikan Pancasila adalah pendidikan yang ditekankan pada pendidkan moral yang diharapkan dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari berupa perilaku yang dilandasi oleh nilai-nilai Pancasila. Artinya nilai-nila Pancasila dijadikan landasan moral dalam setiap kegiatan pribadi, kelompok, masyarakat dan juga bangsa bahkan Negara.
1. Tujuan Nasional
Tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam alenia keempat dalam pembukaan UUD 1945 “Melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social”. Pembangunan nasional merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia yang dilakukan secara berkelanjutan, berlandaskan kemampuan nasional, dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memperhatikan tantangan perkembangan global.2. Tujuan Pendidikan Nasional
Untuk merealisasikan tujuan nasional perlu dijabarkan dalam berbagai bidang pembangunan termasuk dalam bidang pendidikan. Penjabaran tersebut tertuang dalam UU No. 20 Th 2003 tentang Sistim Pendidikan Nasional (SISDIKNAS).pasal 2 : Pendidikan Nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
pasal 3 : Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk be rkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berahlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Pendidikan Pancasila di perguruan tinggi secara khusus bertujuan sebagai berikut : Dapat memahami, menghayati, dan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 dalam kehidupan sebagai warga negara. Menguasai pengetahuan dan pemahaman tentang berbagai masalah dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang hendak diatasi. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai dan norma Pancasila.3. Tujuan Penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi
Penjabaran secara spesifik sehubungan dengan tujuan penyelenggaraan Pendidikan Pancasila di Perguruan Tinggi adalah untuk: Memperkuat Pancasila sebagai dasar falsafah negara dan ideologi bangsa melalui revitalisasi nilai-nilai dasar Pancasila sebagai norma dasar kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.Memberikan pemahaman dan penghayatan atas jiwa dan nilai-nilai dasar Pancasila kepada mahasiswa sebagai warga negara Republik Indonesia, serta membimbing untuk dapat menerapkannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Mempersiapkan mahasiswa agar mampu menganalisis dan mencari solusi terhadap berbagai persoalan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara melalui sistem pemikiran yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945. Membentuk sikap mental mahasiswa yang mampu mengapresiasi nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, kecintaan pada tanah air dan kesatuan bangsa, serta penguatan masyarakat madani yang demokratis, berkeadilan, dan bermartabat berlandaskan Pancasila, untuk mampu berinteraksi dengan dinamika internal dan eksternal masyarakat bangsa Indonesia.
Comments
Post a Comment