Rumusan Pancasila Secara Historis

Rumusan Pancasila secara Historis

Proses perumusan Pancasila diawali ketika dalam sidang BadanPenyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (selanjutnyadisebut BPUPKI) pertama, Radjiman Wedyodiningrat mengajukan suatumasalah tentang calon rumusan dasar Negara Indonesia yang akandibentuk. Pada sidang tersebut tampil tiga orang pembicara, yaitu

a. Muhammad Yamin

Pada tanggal 29 Mei 1945, BPUPKI mengadakan sidangnya yangpertama dan pada kesempatan ini, Muhammad Yamin mendapatkesempatan yang pertama untuk mengemukakan pemikirannyatentang dasar negara di hadapan sidang lengkap BPUPKI. PidatoMuhammad Yamin itu, berisikan lima asas/dasar Negara IndonesiaMerdeka yang diidam-idamkan, yaitu

1) Peri Kebangsaan.

2) Peri Kemanusiaan.

3) Peri Ketuhanan.

4) Peri Kerakyatan.

5) Kesejahteraan Rakyat.

Setelah berpidato, Muhammad Yamin menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan UUD Republik Indonesia yang di dalamnyaPembukaan dari rancangan UUD 1945 tersebut tercantum rumusanlima asas dasar negara yang rumusannya sebagai berikut.

1) Ketuhanan Yang Maha Esa.

2) Kebangsaan Persatuan Indonesia.

3) Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.

5) Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

b. Soepomo

Pendapat Soepomo tentang dasar negara dapat dibagi dalam dua periode, yaitu pendapat sebelum Soekarno mengusulkan dasar negara Pancasila dan sesudahnya. Pada awalnya Soepomo mengemukakan, bahwa dasar-dasar Indonesia merdeka yang disebutnya sebagai staatsidee harus disesuaikan dengan keadaan umum pada masa sekarang dan harus mempunyai keistimewaan yang sesuai dengan keadaan umum tadi. Walaupun pidato Soepomo diucapkan pada tanggal 31 Mei 1945 mendahului pidato Soekarno, namun pemikirannya tetap dibawa dan berpengaruh dalam perumusan UUD 1945. Dasar kekeluargaan dan gotong royong telah disepakati sebagai dasar penyusunan UUD maupun pembentukan Negara Indonesia. Selain itu, terdapat pendapat baru dari Soepomo ketika memberikan penjelasan tentang artikel dari panitia pembentuk UUD, bahwa UUD adalah hasil keadaan historis atau keadaan negara waktu membentuk UUD, yaitu soal aktual yang menjadi pikiran dan pembicaraan umum.

c.Soekarno

Pada tanggal 1 Juni 1945,20 Soekarno mengucapkan pidatonya di hadapan sidang BPUPKI yang secara substansi mengajukan secara lisan usulan lima asas sebagai dasar Negara Indonesia yang akan dibentuknya, yaitu

1) Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia.

2) Internasionalisme atau Perikemanusiaan.

3) Mufakat atau Demokrasi.

4) Kesejahteraan Sosial.

5) Ketuhanan yang Berkebudayaan.

Selanjutnya Soekarno mengusulkan, bahwa kelima sila tersebut dapat diperas menjadi Tri Sila yang rumusannya sebagai berikut.

1) Sosio nasional, yaitu nasionalisme dan internasionalisme

2) Sosio demokrasi, yaitu demokrasi dengan kesejahteraan rakyat

3) Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adapun Tri Sila tersebut masih diperas lagi menjadi Eka Sila atau satu sila yang intinya adalah gotong royong. Pada tanggal 22 Juni 1945, Sembilan tokoh BPUPKI (atau dikenal dengan Panitia Sembilan) mengadakan pertemuan untuk membahas pidato serta usulan-usulan mengenai dasar negara yang telah dikemukakan dalam sidang BPUPKI yang kemudian setelah mengadakan sidang berhasil menyusun sebuah naskah piagam yang dikenal dengan "Piagam Jakarta yang di dalamnya memuat Pancasila sebagai buah hasil pertama kali disepakati oleh sidang. Adapun rumusan Pancasila sebagaimana termuat dalam Piagam Jakarta tersebut adalah sebagai berikut.

1) Ketuhanan dengan kewajiban Menjalankan Syariat Islam bagi Pemeluk-pemeluknya.

2) Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

3) Persatuan Indonesia.

4) Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan Perwakilan.

5) Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia

Comments

Popular posts from this blog

contoh pidato "usaha,doa,tawakal,dan berpikiran positif"

Contoh cerpen motivasi belajar

cerpen sahabat hijrah