Rumusan Pancasila Secara Terminologis
Rumusan Pancasila secara Terminologis
Proklamasi kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara Republik Indonesia, dan untuk melengkapi alat-alat pelengkap negara sebagaimana lazimnya negara-negara merdeka, maka Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (selanjutnya disebut PPKI) segera mengadakan sidang. Dalam sidangnya tanggal 18 Agustus 1945 telah berhasil mengesahkan UUD Negara Republik Indonesia yang dikenal dengan UUD 1945 yang terdiri dari 3 (tiga) bagian, yaitu Pembukaan Batang Tubuh, dan Penjelasan Di dalam pembukaan UUD 1945 yang terdiri dari empat alinea tersebut, tercantum rumusan Pancasila sebagai berikut.
a Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
c Persatuan Indonesia
d.Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
e. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
Namun dalam sejarah ketatanegaraan Indonesia dalam upaya bangsa Indonesia mempertahankan Proklamasi dan eksistensi negara dan bangsa Indonesia, terdapat pula rumusan-rumusan Pancasila dalam Konstitusi Republik Indonesia yang rumusannya tercantum sebagai berikut.a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Peri Kemanusiaan.
c. Kebangsaan.
d. Kerakyatan
e. Keadilan Sosial
Kemudian di dalam Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 ditemukan juga rumusan Pancasila sebagai berikut.a. Ketuhanan Yang Maha Esa.
b. Peri Kemanusiaan.
c. Kebangsaan.
d. Kerakyatan
e. Keadilan Sosial.
Berdasarkan macam-macam rumusan Pancasila tersebut, yang sah dan benar secara konstitusional adalah rumusan sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945. Hal ini diperkuat dengan Ketetapan MPRS Nomor: XX/MPRS/1966 dan Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 1968 yang menegaskan, bahwa pengucapan, penulisan, dan rumusan Pancasila Dasar Negara Republik Indonesia yang sah dan benar adalah sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Comments
Post a Comment